PROSEDUR OPERASIONAL BAKU PELAKSANAAN UJIAN SEMINAR HASIL DISERTASI
A. TUJUAN
- Standarisasi mekanisme pelaksanaan ujian hasil disertasi di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar.
- Menjadi pedoman bagi civitas akademika di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar dalam pelaksanaan ujian hasil disertasi.
- Menjadi forum mahasiswa Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar dalam penyempurnaan hasil disertasi.
B. RUANG LINGKUP DAN UNIT TERKAIT
Pelaksanaan ujian hasil disertasi bersifat wajib bagi mahasiswa Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar yang melibatkan beberapa unit terkait, antara lain:
- Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makssar
- Asisten Direktur 1 Bidang Akademik
- Asisten Direktur 2 Bidang Keuangan
- Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar
- Penguji Hasil Disertasi
- Promotor dan Kopromotor
C. DEFINISI ISTILAH
Adapun beberapa istilah yang digunakan pada Prosedur Operasional Baku ini, antara lain:
- Ujian hasil disertasi adalah forum ilmiah yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar bagi mahasiswa untuk menyajikan hasil pengumpulan dan analisis data yang terangkum pada disertasi utuh dalam bentuk seminar di hadapan para penguji dan peserta seminar hasil yang selanjutnya dilakukan penilaian terhadap kelayakan hasil penelitian mahasiswa.
- Hasil disertasi adalah hasil pengolahan dan analisis data penelitian serta interpretasi seluruh hasil penelitian disertasi yang disusun dan diusulkan oleh mahasiswa Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar untuk selanjutnya disajikan dalam seminar hasil sebagai acuan penyempurnaan sebuah disertasi.
- Tim penguji hasil disertasi adalah kelompok penilai yang ditugaskan oleh Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makassar yang terdiri atas promotor, kopromotor, dan tiga orang dosen dari internal Unismuh Makassar yang memiliki bidang ilmu sesuai dengan bidang kajian hasil disertasi mahasiswa sebagaimana ditugaskan pada saat ujian proposal disertasi.
D. PROSEDUR PELAKSANAAN
Prosedur pelaksanaan ujian hasil disertasi di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar dipaparkan sebagai berikut:
- Mahasiswa menyerahkan formulir usulan ujian hasil disertasi, kelengkapan berkas persyaratan ujian hasil disertasi, beserta naskah hasil disertasi yang telah ditandatangani oleh promotor dan kopromotor, ketua program studi, dan Direktur Pascasarjana.
- Ketua Prodi bersama, Asisten Direktur 1 dan 2, dan pihak administrator Pascasarjana melakukan rapat internal persiapan pelaksanaan ujian hasil terkait tempat, waktu, dan usulan tim penguji.
- Pihak administrator Pascasarjana memproses usulan SK Tim penguji ujian hasil disertasi berdasarkan hasil rapat internal
- Pihak administrator Pascasarjana menyiapkan tempat dan kelengkapan berkas ujian hasil disertasi mahasiswa.
- Pelaksanaan ujian hasil disertasi diawali dengan penyajian isi hasil dalam bentuk presentasi oleh mahasiswa untuk selanjutnya dinilai oleh tim penguji berdasarkan indikator ketercapaian yang telah ditetapkan sebagai dasar pembuatan keputusan dan rekomendasi ujian hasil disertasi mahasiswa.
- Keputusan dan rekomendasi ujian hasil disertasi disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa sebagai saran perbaikan ujian untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pengambilan data di lokasi penelitian.
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian hasil disertasi selanjutnya memperbaiki hasil disertasinya berupa revisi ringan atau berat. Adapun mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus wajib untuk melaksanakan pembimbingan ulang dan mendaftar ujian hasil disertasi ulang secepatnya 2 minggu setelah ujian hasil disertasi pertama.
E. BAGAN ALIR