Program Studi Pendidikan (S3) Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar

PROGRAM DOKTOR PENDIDIKAN

Program Studi Pendidikan (S3)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN BIMBINGAN DISERTASI

A. TUJUAN

  1. Penetapan standar mekanisme pelaksanaan layanan bimbingan disertasi di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar untuk menjamin kualitas pelaksanaan pembimbingan yang baik.
  2. Penetapan pedoman bagi civitas akademika di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar dalam pelaksanaan layanan bimbingan disertasi.

B. RUANG LINGKUP DAN UNIT TERKAIT
Pelaksanaan layanan bimbingan disertasi meliputi seluruh tahapan dan proses pembimbingan penyelesaian disertasi yang mencakup penulisan proposal penelitian untuk disertasi, pelaksanaan penelitian, penulisan artikel publikasi ilmiah, serta penulisan disertasi bagi mahasiswa Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar yang melibatkan beberapa unit terkait, antara lain:

  1. Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makssar
  2. Asisten Direktur 1 Bidang Akademik
  3. Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar
  4. Promotor dan Kopromotor

C. STANDAR MUTU TERKAIT
Standar mutu yang terkait dengan pelaksanaan layanan bimbingan disertasi antara lain:

  1. Standar mutu isi pembelajaran
  2. Standar mutu proses pembelajaran
  3. Standar mutu pengelolaan pembelajaran

D. DEFINISI
Adapun beberapa istilah yang digunakan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) ini, antara lain:

  1. Layanan bimbingan adalah pemberian bantuan berupa arahan, masukan, serta saran yang bersifat konstruktif dalam bentuk konsultasi akademik yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada mahasiswa Program Studi Doktor Program Pascasarjana Unismuh Makassar berkaitan dengan penyusunan dan penulisan disertasi. Tujuan pelaksanaan bimbingan adalah agar mahasiswa mampu mencapai kajian disertasi yang terarah, kelayakan disertasi yang baik, hingga kontribusi dan kebermanfaatannya. Selain itu, pembimbingan dilaksanakan agar mahasiswa mampu mencapai kelulusan tepat waktu dengan tetap memenuhi seluruh kewajiban akademiknya tanpa hambatan yang berarti. Layanan bimbingan yang diberikan berupa layanan bimbingan penulisan proposal penelitian disertasi, pelaksanaan penelitian disertasi, penulisan artikel untuk publikasi, dan penulisan disertasi.
  2. Disertasi adalah karya tulis ilmiah hasil studi mahasiswa Program Studi Doktor Program Pascasarjana Unismuh Makassar yang berasal dari kajian mendalam topik disertasi secara mandiri. Disertasi merupakan hasil penelitian mandiri yang dapat memberikan kontribusi terhadap pemecahan masalah pendidikan dengan kemutakhiran yang dimiliki sehingga diperoleh kebaruan yang membawa manfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Layanan bimbingan penulisan proposal penelitian disertasi adalah pemberian bantuan berupa arahan, masukan, serta saran yang bersifat konstruktif dalam bentuk konsultasi akademik yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada mahasiswa dalam penyusunan proposal dimulai dari analisis gap dalam perumusan masalah penelitian, mengkonstruksi teori menjadi kajian teoritis, serta penggunaan metode penelitian yang tepat.
  4. Layanan bimbingan pelaksanaan penelitian disertasi adalah pemberian bantuan kepada mahasiswa setelah melalui tahapan ujian proposal dalam mempersiapkan kebutuhan proses penelitian dimulai dari penyusunan perangkat serta instrumen penelitian yang akan digunakan, teknis pelaksanaan penelitian, analisis data, serta menginterpretasikan hasil penelitian mahasiswa. Layanan juga diberikan dalam upaya mengetahui kemajuan pelaksanaan penelitian, kendala yang dihadapi, serta solusi dalam meminimalisir hambatan yang dialami oleh mahasiswa selama pelaksanaan penelitian.
  5. Layanan bimbingan penulisan artikel untuk publikasi adalah pemberian bantuan kepada mahasiswa setelah merampungkan hasil penelitiannya dengan mengarahkan menyusun artikel terkait hasil penelitiannya untuk dipublikasikan dimulai dari pemberian masukan kepada mahasiswa terkait struktur artikel, review dan revisi artikel, serta bantuan informasi terkait penerbit jurnal yang sesuai dengan fokus penelitian mahasiswa.
  6. Layanan bimbingan penulisan disertasi adalah pemberian bantuan berupa arahan, masukan, serta saran yang bersifat konstruktif dalam bentuk konsultasi akademik yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada mahasiswa dalam penyusunan disertasi secara utuh yang berisi rekonstruksi hasil penelitian dan pembahasan yang menunjukkan kedalaman dan keluasan disertasi serta novelty penelitian sehingga memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
  7. Tim pembimbing disertasi adalah kelompok pembimbing yang ditugaskan oleh Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makassar yang selanjutnya disebut sebagai promotor dan kopromotor, yang memiliki bidang ilmu sesuai dengan bidang kajian disertasi mahasiswa serta memenuhi persyaratan menjadi pembimbing.

E. SYARAT PENGAJUAN DOSEN PEMBIMBING DISERTASI
Persyaratan pengajuan dosen pembimbing disertasi antara lain:

  1. Mahasiswa aktif pada semester berjalan
  2. Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh proses perkuliahan dan dinyatakan lulus
  3. Mengajukan formulir pengajuan pembimbing disertasi yang berisi dua nama pembimbing terdiri atas satu promotor dan satu kopromotor
  4. Memiliki draft usulan penelitian
  5. Mampu bersikap kooperatif dengan tim pembimbing selama proses penyusunan dan penulisan disertasi.

F. SYARAT DOSEN PEMBIMBING DISERTASI
Adapun persyaratan menjadi dosen pembimbing disertasi antara lain:

  1. Dosen pembimbing memiliki kualifikasi dan kompetensi akademik serta bidang ilmu sesuai dengan bidang kajian disertasi mahasiswa yang selanjutnya disebut promotor dan kopromotor.
  2. Setiap mahasiswa dibimbing oleh satu orang promotor dan satu orang kopromotor yang memiliki bidang keahlian yang relevan dengan topik disertasi mahasiswa
  3. Dosen pembimbing mendapatkan surat tugas yang ditetapkan oleh Direktur Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar
  4. Promotor adalah dosen tetap program studi yang memiliki kualifikasi akademik doktor dan jabatan fungsional lektor kepala
  5. Kopromotor adalah dosen tetap program studi yang memiliki kualifikasi akademik doktor dan jabatan fungsional lektor.

G. PERSYARATAN BIMBINGAN DISERTASI
Persyaratan dimbingan disertasi antara lain:

  1. Mahasiswa wajib berusaha secara aktif memperoleh bimbingan yang teratur dari tim pembimbing menurut jadwal pembimbingan
  2. Mahasiswa wajib Menyusun usulan penelitian disertasi dalam waktu paling lambat semester tiga
  3. Mahasiswa wajib menyerahkan laporan kenajuan studi secara tertulis setiap tiga bulan sekali kepada tim penguji dan ketua program studi.
  4. Tim pembimbing melaksanakan layanan bimbingan secara terjadwal dalam penyusunan usulan penelitian, pelaksanaan penelitian, penulisan disertasi, serta penulisan artikel publikasi
  5. Mahasiswa wajib membawa buku bimbingan disertasi Ketika konsultasi dengan tim pembimbing sebagai rekaman aktivitas pembimbingan dan evaluasi kemajuan studi mahasiswa
  6. Mahasiswa memiliki waktu penyelesaian disertasi maksimal lima semester terhitung setelah penetapan tim pembimbing disertasi oleh Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar
  7. Mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan waktu selama-lamanya enam bulan apabila tidak memenuhi waktu penyelesaian disertasi

H. PROSES LAYANAN BIMBINGAN DISERTASI
Proses pelayanan bimbingan disertasi bagi mahasiswa Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar dipaparkan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa memprogramkan mata kuliah seminar proposal dengan luaran rancangan gagasan awal disertasi. Melalui perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu menggunakan kemampuan analisa dan penalarannya untuk menghasilkan sebuah topik penelitian untuk dikembangkan menjadi proposal yang selanjutnya diseminarkan dihadapan mahasiswa lainnya. Proses pelaksanaan mata kuliah ini dibimbing oleh dosen sehingga mahasiswa memperoleh pengalaman belajar serta bertukar pemikiran dari rekan mahasiswa dan dosen mata kuliah.
  2. Mahasiswa mengajukan judul penelitian yang akan dikaji menjadi sebuah proposal disertasi dari hasil penelaahan sebelumnya kepada pimpinan program studi untuk selanjutnya didiskusikan dalam rapat internal dengan asisten direktur bagian akademik sebagai pengajuan judul disertasi.
  3. Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar menetapkan dosen pembimbing yaitu promotor dan kopromotor berdasarkan rapat internal.
  4. Mahasiswa memperoleh layanan bimbingan dari promotor dan kopromotor dalam penyusunan dan penulisan proposal penelitian disertasi. Layanan diberikan sesuai kebutuhan mahasiswa baik secara kelompok maupun individu dalam bentuk konsultasi, diskusi, atau pemberian arahan.
  5. Topik yang dibahas dalam pembimbingan disertasi adalah kajian teoritis serta fakta empirik agar permasalahan penelitian dapat digali secara mendalam dan spesifik. Pembimbingan disertasi diawali dengan membuat runtutan pemikiran dan kecermatan dalam pemilihan masalah penelitian, perumusan masalah, batasan penelitian, kajian teoritis dan metodologi penelitian yang terangkum dalam proposal disertasi. Pembimbingan dilanjutkan dengan rekonstruksi hasil penelitian dan pembahasan yang menunjukkan novelty penelitian. Selain itu topik pembimbingan juga mencakup publikasi hasil penelitian serta diakhir pembimbingan lebih kepada kontribusi serta kebermanfaatan disertasi mahasiswa dalam perkembangan pendidikan di masa mendatang
  6. Apabila proposal disertasi mahasiswa telah mumpuni dan disetujui oleh pembimbing maka mahasiswa dapat melaksanakan seminar proposal dengan menghadirkan rekan-rekan mahasiswa lain dan diuji oleh promotor, kopromotor, serta tiga orang dosen penguji yang sesuai dengan bidang kajian disertasi mahasiswa.
  7. Setelah mahasiswa melalui tahapan ujian proposal, mahasiswa memperoleh layanan bimbingan pelaksanaan penelitian disertasi agar mahasiswa mampu mempersiapkan kebutuhan pada saat proses penelitian berlangsung. Layanan yang diberikan oleh promotor dan kopromotor berupa bimbingan penyusunan perangkat serta instrumen penelitian yang akan digunakan, teknis pelaksanaan penelitian, analisis data, serta menginterpretasikan hasil penelitian mahasiswa. Layanan juga diberikan dalam upaya mengetahui kemajuan pelaksanaan penelitian, kendala yang dihadapi saat penelitian, serta mencari solusi bersama dalam meminimalisir hambatan yang dialami oleh mahasiswa selama pelaksanaan penelitian.
  8. Proses pengambilan dan analisis data dilaksanakan oleh mahasiswa sebagai bahan penyusunan disertasi. Dalam proses interpretasi data penelitian menjadi disertasi utuh, mahasiswa berhak memperoleh layanan bimbingan penyusunan disertasi. Layanan bimbingan penulisan disertasi diberikan secara konsisten untuk membantu mahasiswa dalam merampungkan hasil penelitian menjadi disertasi utuh. Layanan ini diberikan oleh promotor atau kopromotor secara individu dengan pemberian konsultasi secara langsung. Promotor dan kopromotor mereview dan merevisi bagian disertasi mahasiswa terkait analisis data, penyajian hasil, pembahasan hasil penelitian hingga menuliskan kesimpulan.
  9. Seusai mahasiswa merampungkan naskah disertasinya, mahasiswa berhak mengajukan untuk melaksanakan seminar hasil disertasi dengan syarat memenuhi kriteria persyaratan setiap tahapan ujian.
  10. Mahasiswa memiliki kewajiban menjadi pemakalah dalam seminar nasional dan internasional serta publikasi sehingga pembimbing juga memberikan layanan pembimbingan penulisan artikel untuk publikasi. Layanan bimbingan penulisan artikel publikasi dilaksanakan setelah mahasiswa merampungkan hasil penelitiannya. Promotor atau co promotor mengarahkan mahasiswa secara individu Menyusun artikel terkait hasil penelitiannya untuk dipublikasikan. Layanan bimbingan berupa pemberian masukan kepada mahasiswa terkait struktur artikel, review dan revisi artikel, serta bantuan informasi terkait penerbit jurnal yang sesuai dengan fokus penelitian mahasiswa.
  11. .Setelah mahasiswa mendapatkan masukan dari seminar hasil dan melakukan revisi, mahasiswa berhak melangkah ketahapan selanjutnya yaitu ujian tutup disertasi dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan serta disetujui oleh tim pembimbing dan penguji.
  12. Proses selanjutnya adalah mahasiswa melaksanakan ujian kelayakan naskah disertasi untuk memperoleh penilaian terhadap mahasiswa dengan tujuan memberikan masukan dan saran terkait substansi, metode, dan teknik penulisan sebelum mahasiswa memaparkan ringkasan disertasinya pada forum promosi doktor. Ujian kelayakan ini dilakukan berfokus pada penguasaan metodologi, bidang keilmuan, serta kemampuan penalaran dan abstraksi sehingga diperoleh hasil pemikiran yang lebih sistematis sebagai bekal pelaksanaan promosi doktor.
  13. Langkah akhir mahasiswa adalah promosi doktor sebagai forum sidang terbuka yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar bagi mahasiswa sebagai salah satu bentuk promosi kandidat doktor di hadapan tim promotor, tim penguji, serta dihadiri oleh tamu kehormatan.
  14. Pelaksanaan bimbingan disertasi dilaksanakan secara terjadwal untuk setiap dosen dan dapat dilaksanakan di ruang dosen UPPS lantai 2 Gedung Pascasarjana Unismuh Makassar atau mendatangi ruang kerja dosen yang memiliki tugas tambahan di lingkup Universitas Muhammadiyah Makassar. Pembimbingan terdokumentasi dengan baik melalui buku bimbingan disertasi. Untuk kondisi tertentu, pembimbingan dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi whatsapp, google meet, dan zoom meeting.
  15. Apabila selama proses pembimbingan disertasi terdapat permasalahan baik akademik maupun non akademik mahasiswa dapat mengajukan perubahan pembimbing secara tertulis dengan alasan yang jelas untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pimpinan Pascasarjana Unismuh Makassar melalui rapat internal.
  16. Selama proses pembimbingan disertasi, dosen pembimbing dapat melakukan monitoring melalui buku kontrol bimbingan disertasi yang telah disediakan oleh prodi dengan tujuan mengontrol ketepatan waktu studi mahasiswa.

I. BAGAN ALIR

Featured Post