Program Studi Pendidikan (S3) Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar

PROGRAM DOKTOR PENDIDIKAN

Pengumuman

Pengumuman Program Studi Pendidikan (S3) Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar

Syarat Ujian Kelayakan

PROSEDUR OPERASIONAL BAKU PELAKSANAAN UJIAN KELAYAKAN NASKAH DISERTASI

A. TUJUAN

  1. Standarisasi mekanisme pelaksanaan ujian kelayakan naskah disertasi di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar.
  2. Menjadi pedoman bagi civitas akademika di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar dalam pelaksanaan ujian kelayakan naskah disertasi.

B. RUANG LINGKUP DAN UNIT TERKAIT
Pelaksanaan ujian kelayakan naskah disertasi bersifat wajib bagi mahasiswa Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar yang melibatkan beberapa unit terkait, antara lain:

  1. Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makssar
  2. Asisten Direktur 1 Bidang Akademik
  3. Asisten Direktur 2 Bidang Keuangan
  4. Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar
  5. Penguji Kelayakan naskah Disertasi
  6. Promotor dan Kopromotor

C. DEFINISI ISTILAH
Adapun beberapa istilah yang digunakan pada Prosedur Operasional Baku ini, antara lain:

  1. Ujian kelayakan naskah disertasi adalah forum ilmiah yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar bagi mahasiswa setelah perbaikan ujian tutup disertasi yang dilaksanakan secara tertutup sebagai bentuk penilaian terhadap kualitas materi substansial disertasi sebelum dipaparkan dalam promosi doktor.
  2. Ujian kelayakan naskah disertasi adalah penilaian terhadap mahasiswa dengan tujuan memberikan masukan dan saran terkait substansi, metode, dan teknik penulisan sebelum mahasiswa memaparkan ringkasan disertasinya pada forum promosi doktor. Ujian kelayakan ini dilakukan berfokus pada penguasaan metodologi, bidang keilmuan, serta kemampuan penalaran dan abstraksi sehingga diperoleh hasil pemikiran yang lebih sistematis sebagai bekal pelaksanaan promosi doktor. Selain itu, ujian kelayakan naskah disertasi juga menilai kelayakan publikasi hasil penelitian disertasi mahasiswa sesuai dengan kebijakan Program Pascasarjana Unismuh Makassar.
  3. Tim penguji kelayakan naskah disertasi adalah kelompok penilai yang ditugaskan oleh Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makassar yang terdiri atas promotor, kopromotor, pimpinan program studi, dan pimpinan pascasarjana untuk memberikan penilaian terhadap indikator yang telah ditetapkan sehingga mahasiswa calon doktor memiliki pemahaman dan kemampuan penalaran yang lebih mumpuni sebelum melangkah ke tahapan promosi doktor.

D. PROSEDUR PELAKSANAAN
Prosedur pelaksanaan ujian kelayakan naskah disertasi di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar dipaparkan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa menyerahkan formulir usulan ujian kelayakan naskah disertasi, kelengkapan berkas persyaratan ujian kelayakan naskah disertasi, beserta naskah ringkasan disertasi yang telah ditandatangani oleh promotor dan kopromotor, ketua program studi, dan Direktur Pascasarjana.
  2. Ketua Prodi bersama, Asisten Direktur 1 dan 2, dan pihak administrator Pascasarjana selaku komisi disertasi melakukan rapat internal persiapan pelaksanaan ujian kelayakan naskah terkait tempat, waktu, dan usulan tim penguji.
  3. Pihak administrator Pascasarjana memproses usulan SK Tim penguji ujian kelayakan naskah disertasi berdasarkan kelayakan naskah rapat internal
  4. Pihak administrator Pascasarjana menyiapkan tempat dan kelengkapan berkas ujian kelayakan naskah disertasi mahasiswa.
  5. Pelaksanaan penilaian kelayakan naskah disertasi dilaksanakan secara tertutup terhadap ringkasan disertasi dan bahan presentasi promosi mahasiswa berdasarkan indikator ketercapaian yang telah ditetapkan yaitu materi substansial disertasi sebagai dasar pembuatan keputusan dan rekomendasi ujian kelayakan naskah disertasi mahasiswa.
  6. Keputusan dan rekomendasi ujian kelayakan naskah disertasi disampaikan kepada mahasiswa sebagai saran perbaikan ujian untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan revisi sebelum promosi doktor diselenggarakan.
  7. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian kelayakan naskah disertasi selanjutnya memperbaiki koreksian pada ringkasan disertasinya berupa revisi ringan atau berat.

E. BAGAN ALIR