PROSEDUR OPERASIONAL BAKU PELAKSANAAN UJIAN SEMINAR PROPOSAL DISERTASI
A. TUJUAN
- Standarisasi mekanisme pelaksanaan ujian proposal disertasi di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar.
- Menjadi pedoman bagi civitas akademika di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar dalam pelaksanaan ujian proposal disertasi.
- Menjadi forum mahasiswa Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar dalam penyempurnaan proposal disertasi.
B. RUANG LINGKUP DAN UNIT TERKAIT
Pelaksanaan ujian proposal disertasi bersifat wajib bagi mahasiswa Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar yang melibatkan beberapa unit terkait, antara lain:
- Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makssar
- Asisten Direktur 1 Bidang Akademik
- Asisten Direktur 2 Bidang Keuangan
- Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar
- Penguji Proposal Disertasi
- Promotor dan Kopromotor
C. DEFINISI ISTILAH
Adapun beberapa istilah yang digunakan pada Prosedur Operasional Baku ini, antara lain:
- Ujian proposal disertasi adalah forum ilmiah yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar bagi mahasiswa untuk menyajikan proposal disertasinya dalam bentuk seminar di hadapan para penguji dan peserta seminar proposal yang selanjutnya dilakukan penilaian terhadap kelayakan proposal mahasiswa sebelum melakukan pengambilan data di lokasi penelitian.
- Proposal disertasi adalah rancangan awal penelitian yang disusun dan diusulkan oleh mahasiswa Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar untuk selanjutnya disajikan dalam seminar proposal sebagai acuan pelaksanaan pengumpulan data penelitian dalam rangka penyusunan disertasi.
- Tim penguji proposal disertasi adalah kelompok penilai yang ditugaskan oleh Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makassar yang terdiri atas promotor, kopromotor, dan tiga orang dosen dari internal Unismuh Makassar yang memiliki bidang ilmu sesuai dengan bidang kajian proposal disertasi mahasiswa.
D. PROSEDUR PELAKSANAAN
Prosedur pelaksanaan ujian proposal disertasi di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar dipaparkan sebagai berikut:
- Mahasiswa menyerahkan formulir usulan ujian proposal disertasi, kelengkapan berkas persyaratan ujian proposal, beserta naskah proposal disertasi yang telah ditandatangani oleh promotor dan kopromotor, ketua program studi, dan Direktur Pascasarjana.
- Ketua Prodi bersama, Asisten Direktur 1 dan 2, dan pihak administrator Pascasarjana melakukan rapat internal persiapan pelaksanaan ujian proposal terkait tempat, waktu, dan usulan tim penguji.
- Pihak administrator Pascasarjana memproses usulan SK Tim penguji ujian proposal disertasi berdasarkan hasil rapat internal
- Pihak administrator Pascasarjana menyiapkan tempat dan kelengkapan berkas ujian proposal disertasi mahasiswa.
- Pelaksanaan ujian proposal disertasi diawali dengan penyajian isi proposal dalam bentuk presentasi oleh mahasiswa untuk selanjutnya dinilai oleh tim penguji berdasarkan indikator ketercapaian yang telah ditetapkan sebagai dasar pembuatan Keputusan dan rekomendasi hasil ujian proposal disertasi mahasiswa.
- Keputusan dan rekomendasi hasil ujian proposal disertasi disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa sebagai saran perbaikan ujian untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pengambilan data di lokasi penelitian.
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian proposal disertasi selanjutnya memperbaiki proposal disertasinya berupa revisi ringan. Adapun mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus wajib untuk melaksanakan pembimbingan ulang dan mendaftar ujian proposal disertasi ulang secepatnya 2 minggu setelah ujian proposal disertasi pertama.
- Waktu pelaksanaan ujian proposal disertasi adalah awal semester tiga.
E. BAGAN ALIR