PROSEDUR OPERASIONAL BAKU PELAKSANAAN UJIAN TUTUP DISERTASI
A. TUJUAN
- Standarisasi mekanisme pelaksanaan ujian tutup disertasi di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar.
- Menjadi pedoman bagi civitas akademika di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar dalam pelaksanaan ujian tutup disertasi.
B. RUANG LINGKUP DAN UNIT TERKAIT
Pelaksanaan ujian tutup disertasi bersifat wajib bagi mahasiswa Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar yang melibatkan beberapa unit terkait, antara lain:
- Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makssar
- Asisten Direktur 1 Bidang Akademik
- Asisten Direktur 2 Bidang Keuangan
- Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar
- Penguji Tutup Disertasi
- Promotor dan Kopromotor
C. DEFINISI ISTILAH
Adapun beberapa istilah yang digunakan pada Prosedur Operasional Baku ini, antara lain:
- Ujian tutup disertasi adalah forum ilmiah yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar bagi mahasiswa sebagai tahapan akhir penyelesaian disertasi setelah perbaikan seminar hasil sebagai bentuk pertanggungjawaban mahasiswa dalam mempertahankan substansial disertasinya yang selanjutnya dilakukan penilaian terhadap kelayakan naskah disertasi.
- Tim penguji ujian tutup disertasi adalah kelompok penilai yang ditugaskan oleh Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makassar yang terdiri atas promotor, kopromotor, dan tiga orang dosen dari internal Unismuh Makassar, serta satu orang penguji eksternal atau di luar Unismuh Makassar yang memiliki bidang ilmu sesuai dengan bidang kajian disertasi mahasiswa serta memenuhi persyaratan menjadi penguji eksternal.
D. PROSEDUR PELAKSANAAN
Prosedur pelaksanaan ujian tutup disertasi di lingkup Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Unismuh Makassar dipaparkan sebagai berikut:
- Mahasiswa menyerahkan formulir usulan ujian tutup disertasi, kelengkapan berkas persyaratan ujian tutup disertasi, beserta naskah ujian tutup disertasi yang telah ditandatangani oleh promotor dan kopromotor, ketua program studi, dan Direktur Pascasarjana.
- Ketua Prodi bersama, Asisten Direktur 1 dan 2, dan pihak administrator Pascasarjana melakukan rapat internal persiapan pelaksanaan ujian tutup terkait tempat, waktu, dan usulan tim penguji.
- Pihak administrator Pascasarjana memproses usulan SK Tim penguji ujian tutup disertasi berdasarkan tutup rapat internal
- Pihak administrator Pascasarjana menyiapkan tempat dan kelengkapan berkas ujian tutup disertasi mahasiswa.
- Pelaksanaan ujian tutup disertasi diawali dengan penyajian isi hasil riset serta karya publikasi disertasi dalam bentuk presentasi oleh mahasiswa untuk selanjutnya dinilai oleh tim penguji berdasarkan indikator ketercapaian yang telah ditetapkan sebagai dasar pembuatan keputusan dan rekomendasi ujian tutup disertasi mahasiswa.
- Keputusan dan rekomendasi ujian tutup disertasi disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa sebagai saran perbaikan ujian untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan ujian kelayakan naskah disertasi sebelum melaju pada ujian promosi.
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian tutup disertasi selanjutnya memperbaiki koreksian disertasinya berupa revisi ringan atau berat. Adapun mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus wajib untuk melaksanakan pembimbingan ulang dan mendaftar ujian tutup disertasi ulang secepatnya 2 minggu setelah ujian tutup disertasi pertama.
E. BAGAN ALIR